www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Soroti Penanganan Perkara Kliennya di Polresta Gowa, Rahmat Amahoru : Dalam Proses Gugatan Perdata

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos.,SH.,MH, selaku kuasa hukum Hj. Alviani, yang merupakan terduga pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan puluhan mobil mewah, menyoroti proses penanganan perkara yang tengah dihadapi kliennya di Mapolresta Gowa.

Sorotan tersebut disampaikan saat dirinya menghadiri persidangan perkara gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Makassar, yang diajukan kliennya terhadap Irsan, Selasa (15/09/2026) siang.

Kepada awak media Rahmat menyebutkan, gugatan perdata kliennya tersebut telah berjalan kurang lebih 3 (tiga) bulan dan kini memasuki tahapan mediasi.

“Sudah berjalan 3 bulan dan telah masuk tahap mediasi,” sebutnya.

Menurut Rahmat, perkara perdata itu memiliki keterkaitan dengan laporan pidana yang telah dilaporkan Irsan terhadap kliennya.

Ia menilai, persoalan yang sedang disengketakan seharusnya dilihat secara utuh, termasuk hubungan hukum antara para pihak dan objek yang menjadi pokok persoalan.

“Yang saya bela bukan perbuatannya, tetapi hak hukumnya. Negara memberikan ruang kepada setiap orang untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Rahmat juga memberikan penjelasan terkait peristiwa yang sebelumnya viral di media sosial, mengenai kedatangan sejumlah aparat kepolisian ke sebuah hotel di kawasan Jalan Alauddin, Makassar, untuk menjemput dan membawa kliennya.

Rahmat mengatakan, dirinya datang ke lokasi setelah mendapat telepon dari kliennya yang menyampaikan bahwa ada sejumlah orang yang mengaku dari Resmob Polresta Gowa.

Dirinya mengaku keberatan karena menurutnya terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas mengenai proses penangkapan kliennya itu.

Ia juga menilai pemberitaan terkait peristiwa tersebut tidak memberikan ruang yang berimbang kepada dirinya maupun kliennya untuk menyampaikan klarifikasi.

“Saya datang ke hotel tersebut karena dipanggil oleh klien saya. Saat tiba, saya mempertanyakan kapasitas serta tindakan terhadap klien saya. Saya juga keberatan karena pemberitaan yang beredar seolah-olah menggiring opini bahwa klien saya adalah pelaku tunggal,” ujarnya.

Terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Irsan, Rahmat mengatakan bahwa laporan tersebut masih perlu diuji secara hukum.

“Ada perjanjian antara Irsan dengan klien saya, dan itu telah dilaksanakan, termasuk pembayaran sesuai kesepakatan. Karena itu, atas dasar apa klien saya disebut telah melakukan penipuan,” bebernya.

Rahmat juga mempersoalkan status kepemilikan terhadap 21 unit kendaraan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Menurutnya, pihaknya tidak pernah membuat perjanjian langsung dengan pemilik kendaraan, melainkan hanya dengan Irsan dan kliennya, Haji Alviani.

Atas dasar itu, ia meminta penyidik Polresta Gowa untuk mendalami seluruh hubungan hukum dan kepemilikan objek kendaraan sebelum menarik kesimpulan.

Selain itu, Rahmat juga menanggapi dugaan penggunaan BPKB dan STNK palsu pada sejumlah kendaraan.

Berdasarkan keterangan kliennya, bahwa dirinya (Hj. Alviani) bukanlah pihak yang membuat dokumen tersebut, melainkan ia juga mendapatkannya dari pihak lain.

Karena itu, Rahmat mendesak Polres Gowa tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap kliennya, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan maupun penerimaan pembayaran atas dokumen kendaraan tersebut.

“Saya menantang Polresta Gowa untuk mengusut siapa pihak yang membuat BPKB dan STNK yang diduga palsu tersebut. Klien saya menyatakan bahwa dirinya bukan sebagai pembuat. Keterangan mengenai pihak-pihak yang disebut terlibat juga sudah disampaikan dalam pemeriksaan,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan belum bersedia menyebutkan nama-nama pihak yang menurut kliennya mengetahui atau terlibat dalam persoalan tersebut.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami keterangan yang telah diberikan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Rahmat juga menyatakan, bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap proses penanganan perkara serta pemberitaan di media sosial yang menurutnya telah merugikan nama baik dirinya dan kliennya.

“Kami akan menempuh langkah hukum apabila terdapat tindakan yang kami nilai merugikan hak klien maupun hak saya sebagai penasihat hukum. Pada prinsipnya, siapapun yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum,” tutupnya.

Terpisah, PS Kanit 1 Pidum Reskrim Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, S.Tr.K, saat di konfirmasi terkait permasalahan tersebut mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Terkait laporan perdata yang dilaporkan oleh pihak AY, kami masih dalami. Apakah masih berkaitan atau tidak dengan kasus penggelapan mobil,” ujar Aditya.

“Dan hingga saat ini kami belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak terlapor. Namun tentunya, pasti akan kami sikapi sebaik mungkin bersama dengan pimpinan,” tambahnya.

Hingga berita ini dilayangkan, redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan. (*)

Laporan : Tim
Editor : Budhy JH