Temuan BPK, Piutang Retribusi Sampah Kota Makassar Mencapai Miliaran Rupiah
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sampai dengan per tanggal 17 April 2021, menemukan jumlah atau nilai piutang retribusi sampah di Kota Makassar yang tidak dapat ditelusuri mencapai angka fantastis, yakni hingga miliaran rupiah.
Hal itu disebabkan, karena Kepala Sub Bagian Keuangan Kecamatan tidak melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban penerimaan dengan cermat dan tidak melaksanakan fungsi akuntansi secara efektif.
Bendahara Penerimaan tidak melakukan rekonsiliasi secara berkala dengan kolektor masing-masing Kelurahan, untuk menyajikan sisa piutang berdasarkan SKRD yang telah tercetak.
Atas permasalahan tersebut, BPK merilis sejumlah Camat menyatakan setuju dengan temuan BPK dan kedepannya akan melakukan langkah-langkah perbaikan atas penatausahaan Retribusi sampah pada Bendahara Penerimaan dan melakukan upaya penagihan atas piutang Retribusi Sampah dengan berkoordinasi dengan para kolektor retribusi.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Walikota Makassar agar memerintahkan Kepala Sub Bagian Keuangan Kecamatan untuk melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dengan cermat dan melaksanakan fungsi akuntansi secara tertib dan efektif.
Selain itu, bendahara penerimaan untuk melakukan rekonsiliasi secara berkala dengan kolektor masing-masing kelurahan untuk menyajikan sisa piutang berdasarkan SKRD yang telah tercetak dan menatausahakan serta mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya dengan tertib. (*)
Penulis : Budhy
Sumber : Celebesnews.co.id