www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

ACC Sulawesi Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Makassar

MAKASSAR – Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti kinerja Polda Sulawesi Selatan dalam menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos COVID-19 di Kota Makassar.

Hingga saat ini, kasus tersebut telah ditangani pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak awal Juni 2020.

Peneliti ACC Sulawesi Angga Reksa saat dihubungi mengatakan, “Sudah terlalu lama itu penanganannya. Padahal faktanya sudah sangat jelas, terdapat dugaan mark up dalam paket sembako yang dibagikan kepada masyarakat,” ucap Angga, Selasa (26/01/2021).

Dikutip dari IDN Times, ACC Sulawesi membeberkan jumlah paket sembako yang diduga di mark up. ACC mengikuti perkembangan penanganan kasus dugaan mark up<span;> <span;>bansos Kota Makassar sejak awal ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Angga mengatakan, “Bahwa pihaknya telah memiliki data nilai nominal paket bantuan yang ditujukan kepada masyarakat terdampak COVID-19. Bantuan tersebut dikelola oleh Dinas Sosial Kota Makassar.” Ungkap Angga.

Angga menerangkan, semestinya setiap penerima bantuan mendapatkan paket bansos senilai Rp. 600 ribu. Namun kenyataannya, harga total seluruh item yang ada didalam per paket bantuan sembako, tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya.

“Rincian sembako tersebut masing-masing, beras 10 kilogram : Rp. 105.000, mi instan 1 dos : Rp. 92.000, kemudian 3 bungkus sabun cuci 1 kilogram : Rp. 17.000, serta 4 biji sabun sabun mandi: Rp. 12.000. Selanjutnya, odol 120 gram : Rp. 12.500, 4 kaleng susu : Rp. 28.000, minyak goreng 2 liter : Rp. 22.000, gula pasir 1 kilogram : Rp. 12.500. Jika di total, harga keseluruhannya hanya di kisaran Rp. 290.500. Akumulasi harga yang dianggap sangat tidak sesuai itulah yang sementara ini diperiksa oleh Polda Sulsel berkoordinasi dengan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.” Tambahnya.

Menurut Angga, dengan temuan yang terang benderang itu, seharusnya kepolisian tidak memperlambat proses penetapan tersangka. Termasuk mengumumkan nilai uang negara yang diembat di tengah kondisi pandemik yang menjepit masyarakat luas.

“Untuk itu, kami dari ACC Sulawesi mendesak Kepolisian untuk profesional dalam menangani kasus ini dan segera menetapkan tersangka jika sudah memiliki minimal 2 alat bukti,” ungkap peneliti senior ACC ini.

IDN Times sudah mencoba menghubungi Direktur Direktorat Reserse Krimsus Polda Sulsel, Kombes Widony Fedri dan Kepala Perwakikan BPKP Sulsel Arman, terkait desakan ACC Sulawesi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, sama sekali belum ada tanggapan.

Kombes Widony sebelumnya mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 70 orang saksi. Mereka yang diperiksa dianggap mengetahui seluk beluk dan sistem pengelolaan sembako COVID-19. Mulai dari panitia pembagian hingga sejumlah orang dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar. Namun, Widony enggan menyebut rinci beberapa di antaranya.

Widony menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih tetap berjalan. Bahkan katanya, penyidik telah mengantongi nama-nama tersangka. Namun sebelum tersangka diumumkan ke publik, penyidik masih harus menunggu hasil audit kerugian negara yang tengah dirampungkan BPKP.

“Tinggal menunggu hasil audit BPKP. Kita ini kadang-kadang kesulitan karena kelamaan menunggu. Paling tidak nanti kalau ini (perhitungan) sudah turun dari BPKP, kita lihat nanti tersangkanya siapa-siapa saja,” tegasnya, Rabu, 30 Desember 2020 silam. (Bd)

(Sumber : IDN Times)