www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

AMAK Sulsel Desak Kejati Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Di Jeneponto

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Sulsel, menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Kejati Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Kamis (19/08/2021) siang, sekitar pukul 14.15 Wita.

Adapun yang menjadi grand issue nya adalah maraknya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sulawesi Selatan, tak terkecuali di Kabupaten Jeneponto.

Dandi, yang bertindak selaku jendral lapangan aksi, dalam sambutan orasinya menyatakan bahwa, pihak Kejati harus serius dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jeneponto.

“Kami minta kepada pihak Kejati Sulsel, agar fokus dalam menangani kasus ini. Segera lakukan pemanggilan bagi semua pihak yang terlibat didalamnya,” ucap Dandi.

Alan, salah satu orator AMAK Sulsel yang turut menyampaikan orasinya mengatakan, bahwa berdasarkan hasil investigasi, diduga adanya persekongkolan busuk pada saat proses tender untuk memenangkan salah satu perusahaan.

“Kuat dugaan ada persekongkolan busuk dalam proyek ini,” ujar Alan.

Kepada JejakHitam.Com Dandi menjelaskan bahwa, proyek pembangunan infrastruktur trotoar/pendestrian jalan paket IV (empat) pada dinas PUPR Kabupaten Jeneponto, tahun anggaran 2020, itu menelan anggaran sebesar Rp. 11.306.210.275,40, dan diduga syarat akan praktek KKN. Pasalnya pekerjaan tersebut hingga kini terbengkalai.

Didepan Kasipenkum Kejati Sulsel, Dandi menegaskan bahwa, akan kembali melakukan aksi unjukrasa dengan jumlah massa yang lebih besar, apabila pihak Kejati tidak segera menindak lanjuti laporan kami.

“Kami akan kembali melakukan aksi besar-besaran di kantor ini, dengan mengundang seluruh elemen aktivis Mahasiswa dan pegiat anti korupsi yang ada di Sulawesi Selatan, apabila pihak Kejati tidak segera mengusut tuntas kasus ini,” tegas Dandi.

Dandi menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah tindakan yang melawan hukum seperti yang tertuang dalam undang-undang RI No. 28 tahun 1999 tentang pemerintah yang bersih dari KKN. Dan undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun Tuntutan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Sulsel, yang tertuang dalam pernyataan sikapnya adalah :

1. Copot Kejati Sulsel karena diduga tidak mampu menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur trotoar/pedesterian di Kabupaten Jeneponto.

2.  Mendesak Kejati Sulsel untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan proyek pembangunan infrastruktur trotoar/pedesterian pendestrian di Kabupaten Jeneponto, tahun anggaran 2020 senilai Rp. 11.306.210275,40.

3.  Mendesak Kejati Sulsel untuk segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur trotoar/pedesterian di kabupaten Jeneponto.

Tampak di lokasi, massa aksi membakar ban dan membentangkan spanduk, sambil berorasi secara bergantian. Sejumlah aparat keamanan pun tampak berjaga-jaga dalam mengamankan aksi tersebut.

Jelang sore, massa aksi dari AMAK Sulsel membubarkan diri dengan tertib. (Budhy)