www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Blanko KTP Diduga Jadi Alat Transaksional Di Disdukcapil Makassar, Ombudsman : Kami Akan Telusuri

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Wilayah Sulawesi Selatan menanggapi keluhan warga soal adanya indikasi pungutan liar (pungli) pengurusan KTP dengan dalih ketersediaan blanko, yang terjadi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sulsel Ismu Iskandar, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (10/10/2022) sore.

“Inikan sudah pernah terjadi sebelumnya. Sejauh ini ada beberapa laporan yang masuk dan sudah diselesaikan. Capil juga sementara kita telusuri dan akan turun lagi melakukan penilaian di Capil Makassar untuk melihat semua kembali kepatuhannya, terutama terhadap standar pelayanan aturan dan SOP,” ungkapnya kepada wartawan.

Kejadian ini menurutnya, merupakan mal administrasi yang terjadi dalam prioritas pengguna KTP.

“Harusnya, jika ada batasan penggunaan blanko seperti yang disampaikan Kepala Disdukcapil, disampaikan juga kepada masyarakat alasannya secara terbuka,” tambahnya.

“Kalau memang ada aturannya seperti itu, harus dijelaskan apa dasarnya dan harus ada standarnya. Karena saya melihat ada 2 (dua) permasalahan. Data yang sudah terkoneksi ke bank, itu bisa saja betul tapi dari pihak banknya juga mau diketahui apa alasannya, dan itu harus dikonfirmasi,” terang Iskandar sapaan akrabnya.

Untuk itu, Iskandar menuturkan, bahwa pihaknya mengharapkan setiap warga yang merasakan kejanggalan atas pengurusan KTP, untuk segera melapor ke Ombudsman agar keluhannya bisa segera ditindak lanjuti.

“Kalau dalam proses Ombudsman itu, sebaiknya pelapor menyampaikan keluhannya supaya kita punya informasi dan ada dasar untuk kami tindak lanjuti,” tandasnya.

Jika ada yang kemudian melakukan pelanggaran, Ombudsman akan mengajukan pelaku atau pegawai untuk dieksekusi oleh pihak Pemerintah Kota Makassar.

“Ombudsman itu tugasnya adalah penyelesaian permasalahan bukan hukuman. Kalau ditelusuri masalahnya misalnya mal administrasi, kami akan minta pelayanan sesuai prosedur, dan kalau ada tindakan yang tidak sesuai maka akan dilakukan perbaikan. Jika tidak di indahkan atau tidak melakukan saran administrasi dari Ombudsman, baru kami bisa lakukan rekomendasi ke Walikota atau pimpinan lebih tinggi untuk dieksekusi,” tutupnya.

Hingga berita ini dilayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Disdukcapil Makassar terkait hal ini. (*)

 

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy