www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Pemilik Jalangkote Lasinrang Lily Montolalu Ditahan Pihak Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Penipuan

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Pengusaha kuliner jajanan “Jalangkote Lasinrang” Lily Montolalu, ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap rekan bisnisnya Hasan Wu dengan total kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.

Lily Montolalu dijebloskan ke dalam sel tahanan Kejakasaan, pada Rabu (18/10/2022) kemarin.

Kasus ini bermula pada tahun 2015 silam, dimana saat itu Lily Montolalu berkenalan dengan Hasan Wu di sebuah arisan. Lily lalu mengajak rekannya itu bekerjasama untuk membuka outlet cabang Jalangkote Lasinrang.

Melihat usaha Lily terkenal dan laris, Hasan Wu pun tertarik. Sebelum kerjasamanya itu dimulai, Lily terlebih dahulu meminta sejumlah uang sebagai modal awal kepada Hasan Wu terkait rencana kerjasama usaha Jalangkote Lasinrang.

Hasan Wu lalu memberikan emas batangan pada Lily di tahun 2015. Tak hanya itu, Lily juga meminta kembali sejumlah uang. Maka Hasan Wu menambahkan emas batangan dan sejumlah uang tunai.

Setelah menyerahkan emas batangan dan uang tunai kepada Lily, maka Hasan Wu pun meminta agar kerjasama usaha Jalangkote Lasinrang dimulai.

Lily lalu meminta Hasan Wu mencari rumah toko (Ruko) yang strategis di Kota Makassar, karena ingin membelinya untuk ditempati membuka usahanya. Lily pun menawar 2 (dua) unit Ruko di Jalan Landak Baru Makassar, senilai Rp. 3 miliar.

Untuk membayar Ruko terebut, Lily kembali meminta sejumlah uang kepada Hasan Wu sebagai panjar sekaligus untuk mutasi rekening di Bank BRI di tahun 2015 silam.

Lily menempati Ruko selama 8 (delapan) bulan, namun uang yang diterima dari Hasan Wu itu ternyata tidak digunakan sesuai dengan kesepatan. Lily juga tidak membayar pemilik Ruko tersebut, dan tidak melakukan mutasi rekening di Bank BRI.

Karena tidak pernah dibayar sepeser pun, maka pemilik Ruko tersebut meminta Lily Montolalu keluar dari Ruko tersebut.

Kerjasama membuka cabang usaha Jalangkote Lasinrang dengan Hasan Wu itu hingga kini tak pernah terwujud. Begitu juga uang yang dipinjam Lily dari Hasan Wu dengan jaminan Bilyet Giro (BG), semuanya bodong. Emas batangan yang sudah dijual Lily pun semakin kabur tanpa kejelasan.

Akhirnya, Hasan Wu meminta kuasa hukumnya Boby Kondoi untuk menempuh jalur hukum terkait dengan uang dan emas batangan yang diserahkan kepada Lily untuk kerjasama usaha yang saling menguntungkan, namun tak kunjung terwujud itu.

Saat di konfirmasi, kuasa hukum Hasan Wu Boby Kondoi menjelaskan, bahwa sejak merencanakan kerjasama dengan Lily, kliennya itu sudah mengalami kerugian. Bilyet Giro (BG) yang dijaminkan Lily ternyata bodong.

“Rencana kerjasama yang saling menguntungkan antara klien kami dengan Ibu Lily tidak pernah terwujud, justru klien kami sangat dirugikan karena adanya dugaan penipuan dan penggelepan emas dan uang,” ungkap Boby kepada awak media, Kamis(19/10/2022) siang.

Boby menuturkan, bahwa kliennya (Hasan Wu) sudah meninggal dunia pada September 2022 lalu. Namun sebelum meninggal, kata Boby, kliennya itu sempat menitipkan amanah agar Lily diproses hukum karena telah merugikan dirinya dan keluarganya.

“Karena ini amanah dari klien kami almarhum Hasan Wu, agar Lily diproses secara hukum dan seadil-adilnya. Makanya kami pun menempuh upaya hukum hingga saat ini Lily ditahan pihak Kejaksaan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Boby.

Boby juga sangat menyayangkan sikap Lily sebelumnya, yang dimana Lily pernah berkata, bahwa percuma kalau dirinya mau diproses hukum.

“Lily merasa kebal hukum,” sambungnya.

Hingga berita ini dilayangkan, belum ada jawaban konfirmasi dari pihak Lily Montolalu terkait emas batangan dan uang yang diterimanya dari Hasan Wu itu. Saat ini, Lily mendekam di dalam sel tahanan pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel. (*)

 

Laporan : Syamsul
Penulis   : Budhy