www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Pihaknya Dituding Menolak Pembayaran Via BPJS, Reza : Ada Kesalahan Prosedur

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Tudingan salah satu pasien bernama Eka (20), terhadap pelayanan pihak Rumah Sakit Islam Faisal Makassar yang telah menolak pembayarannya melalui BPJS, membuat pihak RS angkat bicara dan mengklarifikasi hal tersebut.

Ketua Komite Etik dan Hukum RSI Faisal Reza Fahlevi, saat di konfirmasi mengatakan bahwa, tudingan si pasien tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Kepada JejakHitam.Com Reza Fahlevi menjelaskan, adanya kesalahan prosedur pembayaran yang di lakukan oleh si pasien.

“Saat pasien selesai melakukan pengobatan, ia lantas mendatangi kasir dan menyodorkan kartu BPJS nya. Namun hal itu melangkahi prosedur jika ingin membayar melalui BPJS, yakni harus melampirkan laporan Kepolisian.” Ucap Reza, Minggu (02/05/2021).

“Dia kan korban kecelakaan, makanya harus melampirkan laporan Lakalantas. Dengan melampirkan laporan tersebut, akan memperlihatkan apakah masuk kategori kecelakaan tunggal atau ganda. Selanjutnya, baru bisa di tentukan siapa penjaminnya, apakah BPJS Kesehatan atau PT. Jasa Raharja (Persero),” jelas Reza.

Reza menambahkan, Polisi Satuan Lalu Lintas merupakan pihak yang berwenang dalam menentukan kategori kasus kecelakaan si pasien. Aturannya, kalau kecelakaan tunggal BPJS Kesehatan yang menjamin. Namun jika kecelakaan ganda maka PT. Jasa Raharja (Persero) yang menjamin,” pungkasnya.

Reza mengatakan, pihaknya telah meminta pasien untuk mendatangi Kepolisian dan membuat laporan tersebut. Hal itu untuk memperjelas status kecelakaan si pasien. Namun pasien menolak mendatangi kantor Polisi dengan dalih sudah berdamai dengan pengendara usai kecelakaan tersebut.

Sekedar informasi, PT. Jasa Raharja (Persero) merupakan penjamin pertama bagi kasus kecelakaan ganda sesuai ketentuan nilai santunan yang dibatasi suatu plafon tertentu sesuai regulasi.

Sementara, BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua dari batas maksimal plafon sampai total biaya pengobatan korban. Ketentuan jaminan yang bisa dijamin oleh PT. Jasa Raharja (Persero) yakni sampai dengan Rp. 20 juta. (M. Ridwan)