www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Sempat Buron, Terpidana Kasus Korupsi UNM Ditangkap Di Jakarta

MAKASSAR – Buronan tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan Universitas Negeri Makassar, di tangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulawesi Selatan.

Tersangka terpidana Lisa Lukitawati (50) ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Manyar II Blok 4 Nomor 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan, pada Senin (04/01) sekitar pukul 17.30 WIB, kemarin.

Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan, Idil membenarkan hal itu. Ia mengatakan, “Benar, tersangka di tangkap di Jakarta. Terpidana Lisa Lukitawati akan segera diterbangkan ke Makassar Sulsel, yang selanjutnya akan dibawa ke lapas Bolangi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”. Ungkap Idil melalui rilisnya, Selasa (05/01/2021).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019 lalu, terpidana Lisa Lukitawati merupakan buronan Kejati Sulsel dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 22 miliar lebih.

Dijelaskan, putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terpidana Lisa Lukitawati dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Akan dikenakan pidana tambahan Rp. 8,9 miliar jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan inkrah. Kemudian, harta bendanya disita untuk dilelang menutupi uang pengganti. Jika tidak punya uang pengganti maka diganti penjara 4 tahun,”jelas Idil.

Pengusaha ini sebenarnya sudah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk dieksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan Lisa menghilang dari alamat semula di Jalan Ciputat Raya No. 1 Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Polda Sulsel menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM Syatir Mahmud dan Lisa Lukitawati.

Lisa sendiri ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu daripada Syatir, menyusul hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulselbar saat itu. (Rd)