www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

BNNP Sulsel Ungkap Pembuatan Ganja Sintetis di Kawasan Elit GMTD Makassar

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Sebanyak 10 (sepuluh) orang tersangka pelaku bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja sintetis (tembakau gorilla), berhasil diamankan oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.

Dalam operasinya, tim BNNP berhasil membongkar sindikat beserta lokasi pabrik atau home industri narkotika jenis ganja sintetis (tembakau gorilla) yang berada di dalam area perumahan mewah di kawasan PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD),  Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari ke 10 (sepuluh) tersangka, 4 (empat) diantaranya merupakan pelaku utama, yakni FR, ADT, AA dan AM. Kesemuanya ditangkap di 2 (dua) lokasi berbeda di kawasan GMTD Metro Tanjung Bunga Makassar.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Ghiri Prawijaya, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, dan dari ke 10 (sepuluh) pelaku yang ditangkap, 3 (tiga) diantaranya merupakan Mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar. Mereka ditangkap di 2 (dua) lokasi yang berbeda,” ucap Ghiri kepada awak media, Jum’at (28/05/2021).

Ghiri menjelaskan, mereka merupakan satu kelompok jaringan. Akan tetapi, para pelaku meracik narkotika itu di 2 (dua) lokasi berbeda.

“Pelaku FR dan ADT, meracik narkotika di Perumahan Kompleks Raflesia, Jalan Adonia. Sementara pelaku AA dan AM, meracik ganja sintetis (tembakau gorilla) di salah satu rumah mewah di Perumahan Green River View,” jelas Ghiri.

Pengungkapan pabrik rumahan pembuatan tembakau gorilla itu berlangsung pada Senin (24/05/2021) lalu. Saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis ganja sintetis di Kota Makassar. Sehingga, Tim BNNP langsung melakukan proses penyelidikan dan penangkapan para pelaku.

“Awalnya FR didapati tengah berpesta miras bersama teman-temannya. Namun pada saat digeledah, tim berhasil menemukan narkotika jenis ganja sintetis (tembakau gorilla), yang kemudian dikembangkan hingga ditemukan adanya 2 (dua) home industri atau pabrik narkotika jenis itu,” pungkasnya.

Ghiri menambahkan, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka telah menjalankan bisnisnya sejak 6(enam) bulan terakhir. Mereka bahkan mengaku menjadi pemasok terbesar ke seluruh Indonesia untuk ganja sintetis atau tembakau gorilla.

“Penyidik masih mendalami peran pelaku utama yang berinisial FR yang merupakan wiraswasta tersebut. Sementara, pelaku lain yang diantaranya ada yang berstatus Mahasiswa itu, mereka sudah memasarkannya ke seluruh Indonesia,” ucap Ghiri.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 1180 gram, bibit ganja 30 gram, timbangan digital, dua botol alkohol 96 persen isi 1000 ml, dan Aseton isi 1000 ml. Kemudian, delapan sachet ganja 50 gram, daun ganja kering 1025 gram, 23 sachet daun ganja 815 gram, dan sejumlah cairan seperti alkohol dan Aseton.

Saat ini, para pelaku beserta barang buktinya, telah diamankan di kantor BNNP Sulsel. Dan atas perbuatannya, mereka di jerat pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (2) Juncto pasal 132 Pasal (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Erdin)