www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Gakkum LHK Jerat Pelaku Tambang Ilegal Di Kawasan Hutan Lindung Sulawesi Utara

JEJAKHITAM.COM (SULUT) – Tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, telah merampungkan berkas perkara tersangka RFK (32) dan BR (54) atas kasus tambang galian C dalam kawasan hutan lindung Gunung Klabat, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, pada Rabu (28/09/2022) kemarin.

Sebelumnya, pada tanggal 26 September 2022 lalu, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut untuk (Tahap II). Tersangka RFK dan FT telah melakukan kegiatan penambangan pasir di dalam kawasan hutan lindung Gunung Klabat dengan luas bukaan 1,53 Ha yang tentunya merusak fungsi kawasan hutan lindung.

Diketahui, kegiatan penambangan dalam Kawasan hutan tersebut ditemukan pada saat operasi gabungan Balai Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Polda Sulut dan KPH Unit VI pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 lalu. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Excavator milik tersangka RFK pada lahan yang dikuasai oleh tersangka FT. Barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Rupbasan Kelas I Kota Manado.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b, Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 50 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan dalam keterangannya mengatakan, kegiatan penambangan liar harus di tindak tegas.

“Kegiatan tambang ilegal yang sedang marak terjadi saat ini harus ditindak tegas, apalagi kegiatannya telah menyentuh kawasan hutan lindung. Keberhasilan dalam penanganan kasus ini tentu tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi, Polda Sulut, KPH Unit VI, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” terangnya. (*)

 

Sumber : Humas KLHK Wilayah Sulawesi
Penulis  : Budhy