www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Gegara Michat, Mahasiswa Di Makassar Tewas Ditikam

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Seorang Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar berinisial AF (25), tewas ditikam usai diduga menjual pacarnya kepada seorang pemuda melalui aplikasi kencan MiChat.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Bukamata Raya, Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Senin (08/01/2024) kemarin.

Adapun terduga pelaku pembunuhan yakni seorang pemuda berinisial P (23), yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang becak.

Saat di konfirmasi, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib membenarkan peristiwa itu.

“Benar, telah terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pemuda yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang becak,” ucapnya kepada media ini, Selasa (09/01/2024) sore.

Kapolrestabes Makassar menjelaskan, bahwa motif pembunuhan itu bermula dari adanya transaksi yang dilakukan antara pelaku dan korban di aplikasi kencan MiChat.

“Motif pembunuhan bermula saat pelaku memesan PSK lewat aplikasi MiChat. Saat itu, pelaku tertarik kepada seorang PSK yang ternyata pacar korban,” jelasnya.

Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib menuturkan, bahwa korban dan pacarnya diduga bersekongkol berpura-pura menawarkan jasa prostitusi PSK melalui aplikasi MiChat. Kemudian korban dan pelaku bernegosiasi dan sepakat untuk bertemu di salah satu kos-kosan di Jalan Bukamata Raya, Paccerakkang.

“Usai negosiasi dan sepakat soal harga yakni Rp. 200 ribu sekali kencan, pelaku bergegas berangkat ke lokasi yang telah dikirim oleh korban melalui aplikasi. Sesampainya di lokasi, pelaku memberikan uang tersebut kepada korban dan pelaku langsung masuk ke kamar. Berselang beberapa menit, korban pura-pura cekcok dengan pacarnya dan hendak kabur. Namun pelaku mengejar korban dan langsung menikamnya hingga tewas,” tuturnya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri, namun polisi berhasil menangkapnya ditempat persembunyiannya di Jalan Poros Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik telah diamankan di Mapolsek Biringkanaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy