www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Korupsi Dana Desa, Kades Bonto Manurung Maros Resmi Ditahan

JEJAKHITAM.COM (MAROS) – Kepala Desa Bonto Manurung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros berinisial SN, resmi ditersangkakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Maros, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2020.

Berdasarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maros, dengan nomor : PRINT 317/P.4.16/Fd.1/12/2021, kini tersangka SN dititip di Lapas Kelas II B Maros untuk menjalani proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Suroto, saat di konfirmasi wartawan mengatakan bahwa, akibat dari perbuatan tersangka, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat dan penyelidikan pihak Kejari sejak beberapa bulan lalu, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.408.181.581.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan perhitungan pihak Inspektorat, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1. 408.181.581.,” ucap Suroto, dikutip dari Gemanews.id, Selasa (28/12/2021).

Senada dengan hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Raka Buntasin Pajongko, saat di konfirmasi menjelaskan bahwa, tersangka SN diancam dengan hukuman pidana penjara dengan ketentuan pasal berlapis.

“Tersangka SN terancam hukuman pidana penjara Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Raka Buntasin Pajongko. (Budhy)