Tidak Kantongi Izin, Kapolres Tana Toraja Bubarkan Pesta Nikah
TATOR – Pesta pernikahan yang berlangsung di Jalan Poros Mebali – Gandangbatu Dusun Pangala Lembang Buntu Ta’bang, Kecamatan Gandasil, sontak dibubarkan oleh Kapolres Tana Toraja, Sabtu pagi (16/01/2021).
Resepsi Pernikahan yang dihentikan ini merupakan resepsi pernikahan Wiwik & Tallu. Penanggung jawab acara diketahui bernama Simon Duruk. Pesta dilaksanakan di rumah Keluarga Benyamin Padudung.
Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, “Kegiatan tersebut tidak memiliki izin keramaian dari Polres Tana Toraja”. Ungkapnya kepada media.
Polres Tator mengonfirmasi, penghentian kegiatan resepsi pernikahan dilakukan karena melanggar protokol kesehatan.
“Ini jelas pelanggaran protokol kesehatan. Mengumpulkan banyak orang, memicu kerumunan. Ditemukan kurang lebih 500 orang tamu undangan yang berada di dalam area resepsi pernikahan,” ujar Kapolres Tana Toraja saat pembubaran di lokasi.
Kapolres Tana Toraja yang didampingi Kasat Intelkam AKP. Slamet Paryanto bersama tim Mobile Covid-19, tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 Wita.
Setibanya di lokasi, aparat mendapati banyak orang berkerumun. Polisi langsung mengambil tindakan represif. Undangan diimbau untuk segera bubar.
Kepada penanggung jawab acara dan pihak keluarga, Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu mengingatkan bahwa melanggar protokol kesehatan itu sangat berbahaya. Pasalnya, kerumunan dapat menjadi sarana penyebaran Covid-19 secara massal, dan itu mengancam keselamatan orang banyak.
Kapolres juga sudah mengingatkan, bahwa saat ini Rumah Sakit Lakipadada sudah tidak mampu lagi menampung pasien Covid -19. Karena kurva kasus yang terus naik.
“Rumah Sakit Lakipadada sudah over kapasitas, karena banyaknya pasien covid yang di rujuk dalam setiap harinya, bahkan sudah setiap hari ada warga Tana Toraja yang meninggal karena Covid. Penyebaran ini harus kita cegah bersama. Kami Polres Tana Toraja akan terus menindak dengan tegas setiap kegiatan masyarakat yang mengumpulkan banyak orang, demi keselamatan masyarakat. Karena Keselamatan Masyarakat Adalah Hukum Tertinggi,” kata Sarly.
Resepsi pernikahan tersebut akhirnya dihentikan sekitar pukul 10.30 Wita. Para tamu undangan membubarkan diri, di kawal oleh personel Polres Tana Toraja.
Sebagai tindak lanjut dari penghentian resepsi pernikahan ini, pihak Polres Tana Toraja akan memeriksa Camat Gandasil, Kepala Lembang Buntu Ta’bang dan penanggung jawab kegiatan guna di lakukan pemeriksaan. Termasuk Kapolsek Mengkendek juga akan ikut diperiksa.
Sebelumnya Kapolres Tana Toraja telah mengeluarkan imbauan kepada segenap masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Imbauan tersebut disertai ancaman penerapan pasal pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan.
Berikut imbauan Kapolres Tana Toraja :
1. Tetap Patuh dan Disiplin pada Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5 M, yaitu :
– Memakai Masker
– Mencuci tangan
– Menjaga Jarak
– Menghindari Kerumunan, dan
– Membatasi Mobilitas
2. Tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang, terutama pesta pernikahan, dan pesta adat kematian yang akan mengumpulkan banyak orang.
Jika imbauan tersebut dilanggar, maka Polres Tana Toraja tidak segan-segan akan menindak tegas dan memberikan sanksi pidana. (Rd)