www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Cabuli Anak Tirinya Sejak SMP, Pelaku Diringkus Unit PPA Polres Gowa

GOWA – Kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi. Unit PPA Polres Gowa berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial R (44), seorang buruh harian, yang dilaporkan oleh istri dan mertuanya, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

Pelaku R ditangkap dirumahnya di Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Jufri Natsir yang di dampingi Kasubbag Humas AKP. M. Tambunan, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (17/02/2021).

“Kejadian pencabulan itu terjadi pada Kamis (11/02/2021) lalu. Kejadian bermula saat korban sedang tidur di kamarnya bersama nenek dan kakak korban. Melihat korban tidur dalam posisi miring, pelaku kemudian mendekat dan berbaring di belakangnya.

Selanjutnya, pelaku melakukan aksi bejat dengan cara menggosokkan alat vitalnya ke bagian belakang tubuh korban hingga mencapai orgasme.

Sesaat setelah itu, korban terbangun dan melihat pelaku ada di belakangnya. Karena ketahuan, pelaku langsung lari ke kamarnya.

Korban saat itu tanpa sadar memegang celana dan menyentuh sperma pelaku yang menempel di celananya. Spontan, korban pun berteriak.

Teriakannya sontak membuat sang nenek, kakak korban, serta ibunya (istri pelaku), terbangun.” Ungkap AKP Jufri Natsir.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan menambahkan, “Korban saat itu juga menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya kepada sang nenek, kakak, serta ibunya (istri pelaku). Lalu mereka bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa,” jelas AKP M. Tambunan.

“Setelah mengambil keterangan dari keempat orang saksi, selanjutnya pada Minggu (14/02/2021), personel Unit PPA Polres Gowa mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya.” Tambahnya.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui pelaku ternyata telah melakukan aksi bejatnya sejak korban masih duduk di bangku SMP.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukannya gelar perkara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 miliar rupiah. (Budhy)