www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kasus Korupsi Honorarium BKO Satpol PP Makassar, Kejati Sulsel Keluarkan Ultimatum

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menggelar konfrensi pers terkait pengembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Selasa (08/11/2022).

Dalam keterangannya, Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH,.MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH, membenarkan adanya penahanan terhadap kedua tersangka.

“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka AR (Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020) dan tersangka IH (Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar). Keduanya ditahan masing – masing di Rutan dan Lapas Makassar,” Ungkap Hary dihadapan para wartawan.

Hary mengungkapkan, bahwa pihaknya masih terus menggali informasi dari para tersangka terkait adanya pihak lain yang diduga ikut menerima aliran dana tersebut.

“Dalam perkara ini, kuat dugaan masih ada beberapa pihak yang diduga ikut menerima aliran dana tersebut. Olehnya itu Penyidik menghimbau kepada para pihak-pihak tersebut agar koperatif untuk mengembalikan dana yang seharusnya di peruntukkan untuk operasional Satpol PP terhitung 2017 – 2020,” ujarnya.

Tim Penyidik yang diketuai oleh Herbeth P. Hutapea memberikan ultimatum batas waktu kepada para pihak yang terlibat untuk memperlihatkan itikad baiknya, mengembalikan dana tersebut paling lambat Rabu (09/11/2022) besok, sebagai upaya penyelamatan keuangan negara yang merupakan amanat Undang – Undang,” jelas Hary.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menerangkan, bahwa para tersangka yang telah ditahan akan dijerat dengan Pasal tindak pidana korupsi.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP,” beber alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) itu.

Diketahui, akibat dari perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 miliar. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy