www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kasus PAUD Istri Wabup Bone di SP3, Wacana Telisik Penyidik

MAKASSAR — Belum lama ini, Kepolisian Resort (Polres) Bone mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi dana pendidikan anak usia dini (PAUD) atas tersangka istri Wakil Bupati Bone, Erniati.

Meskipun diketahui status perkara sudah naik penyidikan dan dinyatakan tersangka, polisi mengaku tidak mempunyai bukti cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.

Informasi terkini, hanya tiga berkas yang dinyatakan polisi lengkap untuk dilimpahkan yakni, Masdar, Ikhsan dan Sulastri. Ketiga tersangka itu sudah di vonis.

Guru Besar Hukum UMI, Prof Hambali Thalib mengutarakan, dalam ranah hukum ada istilah kepastian hukum yang berarti memberi kepastian terhadap problem hukum yang dihadapi seseorang. Kalau status tadinya tersangka harus ada kepastian karena sudah lebih satu tahun.

“Nah yang dimaksud kepastian hukum sebenarnya itu kalau didalam proses hukum ketika sebuah kasus mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap. Soal SP3 Erniati memberi kepastian bahwa perkaranya dihentikan. Penghentiannya tidak permanen. Namun dihentikan sementara,” katanya Jumat (18/12/2020) lalu

Artinya, kalau ada bukti baru yang menunjukkan cukup bukti maka perkara itu bisa dilanjutkan. Kalau penghentian SP3 ada beberapa alasan yakni tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, dan kadaluarsa.

“Kalau saya dengar alasan penyidik tidak cukup bukti. Kalau memang tidak cukup bukti dari awal kan penyidik sudah melimpahkan. Berarti kalau sudah dilimpahkan itu cukup bukti,” bebernya.

Diketahui, penghentian kasus dugaan korupsi PAUD dengan tersangka Erniati ini dilakukan seusai gelar perkara di Mapolda Sulsel. Dalam gelar perkara polisi tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.

Kasus korupsi yang menyeret istri Wakil Bupati Bone ini diduga merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar melalui program pengadaan buku PAUD Bone 2017-2018.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf menyatakan, SP3 dengan tersangka Erniati diterbitkan setelah dilakukan gelar perkara ulang di Polda Sulsel. Berkas hanya bolak-balik di meja penyidik dan kejaksaan lebih 6 kali.

Sementara itu, penelitian Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Muh Asrawi menilai dari awal Erniati memiliki peran yang jelas dengan ketiga tersangka lainnya.

Harusnya, kata dia, evaluasi dulu kerja penyidik. Penyidik perlu menjelaskan secara rigid kenapa hal tersebut terjadi. (**)