www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Press Release Polda Sulsel, Pengungkapan 40 Kg Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kasus pengungkapan 40 Kg sabu dan 4000 butir pil ekstasi, yang berhasil diamankan oleh satuan Dit Resnarkoba Polda Sulsel pada Rabu (25/08) malam kemarin, hari ini resmi diumumkan ke halayak publik.

Melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. E. Zulpan, yang didampingi Wadir Narkoba dan Kasubdit Penmas, menggelar Press Release di ruang lobby Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (26/08/2021) siang.

Kombes Pol. E. Zulpan dalam keterangannya menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan informasi penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kota Makassar dalam jumlah besar.

“Awalnya Timsus berhasil menangkap pelaku inisial RL, di salah satu hotel di Makassar. Dari hasil interogasi diketahui, akan ada transaksi narkotika di salah satu hotel lainnya,” ungkapnya.

Lanjut E. Zulpan menjelaskan, Timsus yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol. La Ode Aries Elfatar, yang didampingi oleh Kanit Timsus Kompol Rafiuddin, selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SY(37) seorang sopir truk, warga Jalan Gang Mulia, Kecamatan Sungai Jinga Banjar Utara, Kalimantan Selatan, dan JA (24) warga Makassar.

Saat aparat menangkap SY (37), ditemukan barang bukti didalam kamar hotel berupa 1 (satu) tas koper berisi 30 (tiga puluh) bungkus sabu, 1 (satu) bungkus besar pil ekstasi berisi 2000 (dua ribu) butir,serta hp dan 1 (satu) unit mobil.

E. Zulpan kembali menjelaskan, saat SY (37)di interogasi, diketahui masih ada barang bukti berupa paket sabu yang disimpan dirumahnya di Kompleks Griya Harapan Pampang Makassar. Sehingga aparat dari Timsus Dit Resnarkoba Polda Sulsel segera melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan kembali menemukan 10 (sepuluh) bungkus sabu, 1 (satu) bungkus ekstsasi berisi 2.000 (dua ribu) butir, serta 1(satu) unit mobil truk yang juga ikut diamankan.

“Jadi dalam pengungkapan ini secara keseluruhan, aparat Dit Resnarkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran 40 Kg sabu dan 4.000 butir pil ekstasi,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sulsel ini juga mengatakan, bahwa pelaku SY (37) sudah bekerja sebagai kurir sabu sejak awal bulan Maret 2021, dan melakukan pengantaran sabu dalam sebulan sebanyak 1 sampai 2 kali.

Diakhir keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel mengatakan bahwa, para pelaku sudah cukup bukti telah melakukan tindak pidana dengan cara menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu, dan atau percobaan permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Budhy)