www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Proyek Mangkrak RS Batua, Subdit Tipikor Polda Sulsel Periksa Walikota Makassar

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rehabilitasi Puskesmas Batua, memasuki tahap baru. Kali ini, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, mengambil keterangan dari orang nomor satu di Kota Makassar, Danny Pomanto, pada Kamis (26/08/2021) siang, di ruangan Tipidkor Polda Sulsel.

Penggalian keterangan terhadap Walikota Makassar itu, dibenarkan oleh Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli.

“Kita undang (Danny) kesini untuk mengklarifikasi sejauh mana pengetahuannya tentang kasus ini (proyek mangkrak RS Batua). Bagaimana awalnya, pelaksanaannya, sampai selesai,” ucap Kompol Fadli di hadapan awak media.

Kehadiran Walikota Makassar ini menurut Kompol Fadli, baru berstatus sebagai saksi atas proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp. 22 miliar itu.

“Danny di panggil sebagai saksi, bagaimana sepengetahuan dia tentang awal proyek ini, bagaimana perencanaannya, bagaimana pelaksanaannya, hingga pengawasannya,” jelasnya lagi.

Dari 13 (tiga belas) tersangka yang telah ditetapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) tersangka lainnya.

“Masih diperiksa, tapi belum semua, karena yang satunya masih sakit,” ungkap Kompol Fadli saat ditanya terkait potensi adanya penambahan tersangka.

Untuk identitas para tersangka, kembali Kompol Fadli mengungkapkan bahwa, satu diantaranya merupakan Kepala Dinas.

“AN, SR, MA, FM, AS, MW, AS, MK, AS, AEH, DR, APR, RP. Ada dari dinas, ada dari Pokja, ada dari pelaksana,” bebernya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. E. Zulpan, saat ditemui di ruangan kerjanya, juga kembali membeberkan lebih rinci identitas dari ke 13 (tiga belas) tersangka.

“Dr. AN selaku pengguna anggaran 2018, kemudian Dr. SR selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018, MA Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” pungkas Zulpan.

“FM selaku panitia penerima hasil pengerjaan atau PPHP, HS Pokja 3, MW Pokja 3, AS Pokja 3, Insinyur MK Direktur PT. SA, AIHS Kuasa Direktur PT. SA, AEH direktur PT. MSS, Insinyur DS selaku konsultan pengawas CV. SL, APR konsultan pengawas CV. SL, dan RP inspektor pengawasan,” jelasnya lagi.

“Total kerugian negara sesuai penghitungan BPK itu senilai Rp. 22 milliar sekian-sekian. Jadi proyek ini total lost,” tuturnya. (Budhy)