www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Sempat Ditangguhkan, Pelaku Curanmor Ini Kembali Diringkus Aparat Polsek Bantimurung

JEJAKHITAM.COM (MAROS) – Aparat kepolisian Polsek Bantiumurung berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Parengki, Desa Mattoanging, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Jum’at (26/08/2022).

Sirly Hariani warga Lingkungan Tapieng, Kelurahan Boribellaya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, melaporkan kasus motor miliknya ke Polres Maros dengan Laporan Polisi Nomor : LP : B / 234 / VIII / 2022 / SPKT / Polres Maros, Tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 22.42 Wita.

Seorang warga Desa Alatengae Kecamatan Bantimurung, yang juga teman dari anak korban, mengenali motor tersebut dan melihat motor itu terparkir di pinggir jalan Poros Pakalli Bonti-Bonti. Saat masyarakat setempat berusaha mendekati motor tersebut, tiba-tiba terduga pelaku kabur bersama motor curiannya. Akhirnya masyarakat melaporkan hal tersebut ke Polsek Bantimurung.

Personil Polsek Bantimurung yang dipimpin oleh Ka. SPKT Polsek Bantimurung Aiptu Mustari didampingi oleh Kanit Intelkam Polsek Bantimurung, segera melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

Akhirnya, sekitar pukul 17.40 Wita (26/08/2022) pelaku berhasil dibekuk bersama barang buktinya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor type Yamaha Fino warna hijau dengan nomor Polisi DD 3433 TE, di Dusun Parengki, Desa Mattoanging, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Diketahui, pelaku F sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 lalu dan dilaporkan oleh saudara Ernawati sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 27 / VIII / 2022 / SPKT / Sek Bantimurung, Tanggal 18 Agustus 2022, dan berhasil diamankan oleh Regu 2 Polsek Bantimurung. Namun saat itu F dibebaskan dengan alasan penangguhan seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Bantimurung IPTU Farid Hasan, SH kepada awak media beberapa waktu lalu.

Saat di konfirmasi, Bakri yang merupakan salah satu penyidik di Polsek Bantimurung menerangkan, bahwa tersangka F dibebaskan dengan proses Diversi dengan pertimbangan masih dibawah umur. Tentunya penangguhan tersebut kini mengundang pertanyaan dari masyarakat karena upaya yang dilakukan oleh Kapolsek Bantimurung memberikan penangguhan diduga adalah sebuah kekeliruan.

Sesuai dengan Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 tahun.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Peraturan Jaksa Agung RI No. Per-006/A/J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan diversi pada Tingkat Penuntutan.

Menurut Pasal 29 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Perdilan Pidana Anak, Ayat (1) penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai. (2) Proses diversi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama tiga puluh hari setelah dimulainya diversi. (3) dalam hal proses diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penyidik menyampaikan berita acara diversi beserta kesepakatan diversi kepada ketua pengadian negeri untuk dibuat penetapan. (4) dalam hal diversi gagal, Penyidik wajib melanjutkan Penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan berita acara diversi dan laporan penelitian kemasyarakatan.

Sampai berita ini dilayangkan, Kapolsek Bantimurung IPTU Farid Hasan, SH belum memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan tersangka F. (*)

Laporan : Asdar
Penulis   : Budhy