61.292 Wajib Pilih di Sulsel Terancam Tak Dapat Salurkan Haknya di Pilkada
MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel mencatat ada ribuan pemilih yang belum menerima form C6 atau undangan memilih hingga Selasa 8 Desember 2020 malam. Padahal masa pencoblosan tinggal hitungan jam.
Ketua Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, “Totalnya mencapai 61.292 pemilih yang tersebar di 12 daerah yang menggelar Pilkada serentak di Sulawesi Selatan,” ujar Komisioner Bawaslu Sulsel, Selasa (08/12/2020).
Ia menjelaskan, “Data itu dihimpun dari hasil koordinasi Bawaslu Kabupaten dengan KPU dan Disdukcapil, bahwa ada sejumlah pemilih yang namanya telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun belum melakukan perekaman e-KTP,” pungkasnya.
Mereka ini terancam tidak dapat menyalurkan hak pilihnya, karena belum memiliki E-KTP atau belum melakukan perekaman E-KTP. Sementara syarat untuk dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS adalah memiliki E-KTP atau paling tidak surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
Kabupaten Gowa merupakan daerah paling banyak pemilih belum melakukan perekaman E-KTP dengan jumlah 11.521 ribu orang, disusul Kota Makassar, sebanyak 9.110 ribu orang. Kabupaten Luwu Utara 6,776 ribu orang, Pangkep 6,572 ribu, Tana Toraja, 6.210 ribu orang,
Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Selayar 5.110 ribu orang, Barru 4.457 ribu orang Bulukumba 4.093 ribu orang, Maros 3.683 ribu orang, Toraja Utara, 1.707 ribu orang, Luwu Timur 1.542 ribu orang dan Soppeng 511 orang. Total sebanyak 61.292.
Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Endang Sari menjelaskan, “Apabila warga yang tidak memiliki surat undangan memilih ataupun formulir C 6, tidak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya.
“Selama pemilih memiliki E-KTP Makassar atau surat keterangan (Suket) sudah melakukan perekaman, maka itu bisa digunakan untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS,” ujar Endang Sari, Senin 07 Desember 2020 kemarin.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih agar datang ke TPS. Selanjutnya memperlihatkan E-KTP atau surat keterangan, kemudian KPPS akan memastikan apakah yang bersangkutan ada di DPT atau tidak sebelum diberikan kertas surat suara. (*/Bd)